Blogger templates

twitterfacebookgoogle plusrss feed

Sabtu, Februari 02, 2013

MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1) وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا (3) وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4) [النساء/1 – 4 ]

A. Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan 

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.

Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt

“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)


 1. Hukum Nikah

- Sunah
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah).
 - Wajib
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.
- Makruh
Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya.

- Haram 
Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya.

“Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya.”  (H.R, bukhari dan Muslim)

2. Tujuan Pernikahan
  • Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
 ...... وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ....... [الروم/21]
  Artinya: “… dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang….”
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا.... [الروم/21]
  Arinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia   menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,   supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya …”
  • Untuk memenuhi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhoi Allah SWT.
  • Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. 
  • Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat
3. Rukun Nikah 
Pengertian Rukun
Rukun adalah ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi agar menjadi sah

Ada calon suami.
Syarat seorang suami:
- Seorang laki-laki dewasa
- Beragama islam
- Tidak dipaksa/terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
- Bukan muhrim calon istrinya

Ada calon istri
Syarat sorang istri:
- seorang wanita yang cukup umur
- bukan perempuan musyrik
- tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
- bukan mahram calon suaminya
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah

Ada wali nikah. Yaitu wali yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan penikahannya.    

Pembagian wali nikah
  • Wali Nikah
- Wali Nasab : Yaitu, wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya.
- Wali Hakim : Yaitu, kepala negara yang beragama islam. Di Indonesia  wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menteri agama. Dan menteri agama melimpahkan kepada pembantunya  kepala kantor urusan agama di setiap kecamatan.

Syarat-Syarat seorang wali nikah:
Beragama islam
Laki-laki
Baligh dan berakal
Merdeka dan bukan hamba sahaya
Bersifat adil
Tidak sedang ihram haji atau umrah

Ada dua orang saksi 
    syarat saksi:
    - beragama islam
    - laki-laki
    - baligh dan berakal sehat
    - dapat mendengar
    - dapat melihat
    - dapat berbicara
    - adil
    - tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah

Ada akad nikah yaitu ucapan ijab kabul. 
- Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki
- Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.

4. Muhrim   
Pengertian Muhrim
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk di nikahi
 
Wanita yang haram dinikahi 
- Karena hubungan sepersusuan:
Ibu yang menyusui
Saudara perempuan sesusuan
 
- Karena perkawinan:
Ibu dari istri
Anak tiri, apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya
Ibu tiri baik sudah dicerai atau belum
Menantu. Baik yang sudah dicerai atau belum
 
- Karena keturunan:
Ibu kandung dan seterusnya keatas
Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah
Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah

- Karena ada pertalian muhrim dengan istri  

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.s an Nisa: 23)

a. Kewajiban Suami dan Istri
- Kewajiban suami
- Memberi nafkah
- Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak
- Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik
- Menjaga istri dan anak dari bencana
- Membantu istri dalam tugas sehari-hari

b. Kewajiban istri
- Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran islam
- Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
- Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga
- Menerima dan menghormati pemberian suami
- Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya
- Memelihara, mengasuh dan mendidik anak

5. Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antar suami dan istri.

Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan :
- Fasakh
- Talak
- Zirah
- Li'an
- Khulu'
- Lia'

6. Iddah
Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa mneikah kembali.

Lama masa iddah
Karena suami wafat
a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum
b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil

Karena talak, fasajh dan khulu’ :
a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
b. bagi yang sudah bercampur:
- 3 kali suci. Bagi yang masih menstruasi
- 3 bulan. Bagi yang sudah berhenti menstruasinya
- sampai melahirkan jika istri sedang hamil

7. Rujuk
Rujuk berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah.

a. Rukun rujuk :
- Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah
- Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri
- Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi
- Ada shigat  atau ucapan rujuk

b. Hukum Rujuk
- Sunah  :jika rujuknya suami dengan niat karena Allah
- Makruh : jika perceraian lebih mashlahat
- Wajib :jika  sebelum mentalak suami belum menyempurnakan pembagian waktunya
- Haram :rujuknya suami untuk menyakiti istri atau  mendurhakai Allah SWT

B. Hikmah Pernikahan

1. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
2. Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuyk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
3. Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri

C. Pernikahan Menurut Perundang-undangan di Indonesia 

1. Pernikahan 
Pernikahan diatur dalam keputusan menteri agama RI no. 154/1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden RI no. 1/1991 tanggal 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Pernikahan.
  • Pengertian dan Tujuan Pernikahan
a. Pengertian pernikahan
Dalam pasal 2 dan 3 dari Kompilasi Hukum Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah.
 
b. Tujuan pernikahan
Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

2. Akta Nikah 

Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilsai Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan bahwa pernikahan hanya bisa dibuktikan dengan Akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Akta Nikah mempunyai nama lain Buku Nikah adalah surat keterangan yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan. Di dalamnya memuat informasi tempat berlangsungnya penikahan, yang terjadi pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam telah terjadinya akad nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berikut para saksinya

3. Kawin Hamil

Dalam pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum pernikahan dijelaskan:
Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.

Perkawinan dengan wanita hamil yag disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran terlebih dahulu.

Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.






0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogger news